Surat izin tempat usaha penting untuk mendirikan bisnis termasuk usaha kuliner seperti restoran dan cafe. Simak artikel ini untuk mengetahui cara membuat surat izin tempat usaha restoran dan cafe.
Apa itu surat izin tempat usaha?
Surat izin tempat usaha adalah surat yang menyatakan bahwa tempat usaha sudah memiliki izin untuk beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku.
Surat izin tempat usaha restoran adalah izin tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP. Usaha restoran termasuk dalam usah pariwisata yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016.
2. Mendaftar melalui Online Single Submission (OSS)
Untuk membuat surat izin tempat usaha restoran, pengelola dapat mendaftar melalui OSS. Buka situs OSS dan pilih menu izin TDUP lalu lengkapi persyaratan sesuai petunjuk.
3. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Izin TDUP restoran juga dapat diurus melalui PTSP. Permohonan dapat diajukan di PTSP kemudian melewati pemeriksaan berkas, dan penerbitan TDUP.
Itulah cara membuat surat izin tempat usaha restoran. Setelah mendapatkan perizinan, kamu dapat memulai usaha restoran dan cafe. Lengkapi usaha restoran dan cafe dengan sistem POS Posy Resto.
Aplikasi Posy Resto membantu mengelola restoran lebih baik, mengoptimalkan operasional, dan memaksimalkan keuntungan.