Pemerintah memberikan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk untuk bisnis kuliner seperti restoran dan cafe. Simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar bantuan UMKM online.
Kriteria UMKM yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah usaha perorangan maupun badan usaha milik warga negara Indonesia dengan modal maksimal Rp5 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan.