Blog

Cara Mengurus TDUP Izin Usaha Restoran, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tips Berbisnis
Pelaku usaha kuliner seperti restoran dan cafe perlu mengurusan surat izin usaha atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus TDUP izin usaha restoran beserta syarat dan ketentuannya.

Usaha restoran, cafe dan bisnis kuliner lainnya termasuk dalam kategori pariwisata. Izin usaha restoran ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.

Baca juga: Daftar Izin yang Diperlukan untuk Membuka Restoran dan Kafe

Berikut syarat mengurus TDUP izin usaha restoran:

  1. Formulir perizinan
  2. Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data
  3. KTP pemilik restoran
  4. NPWP Pemilik restoran dan NPWP perusahaan.
  5. Akta pendirian perusahaan
  6. Izin gangguan (HO)
  7. Sertifikat laik sehat (SLS)
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  9. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
  10. Proposal teknis mengenai usaha
  11. Domisi usaha restoran

Penuhi syarat-syarat tersebut untuk dapat mengurus izin usaha restoran.

Setelah memastikan semua kelengkapan dokumen tersebut, kamu dapat langsung mengajukan permohonan surat izin usaha atau TDUP restoran.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus TDUP restoran. Pertama, yakni melalui Online Single Submission atau OSS. Kedua, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Daftar Teknologi yang Dibutuhkan Restoran Agar Layanan Makin Oke

Berikut cara mengurus TDUP izin usaha restoran melalui OSS.

  1. Masuk ke situs OSS atau oss.go.id
  2. Registrasi dengan membuat akun
  3. Pilih izin yang akan diurus
  4. Penuhi semua dokumen yang dibutuhkan
  5. Kemudian, submit permohonan.
  6. Permohonanmu akan segera diproses.

Baca juga: Mengenal Self-Ordering System dengan QR Menu di Restoran


Berikut cara mengurus TDUP izin usaha restoran melalui PTSP

  1. Ajukan permohonanan ke PTSP secara offline maupun online jika tersedia.
  2. Berkas permohonan akan diperiksa dan ditindaklanjuti.
  3. Jika memenuhi persyaratan, PTSP akan menerbitkan TDUP untuk restoran.

Itulah cara mengurus TDUP izin usaha restoran beserta persyaratannya.

Untuk memudahkanmu mengelola restoran, kamu dapat menggunakan sistem POS Posy Resto. Posy Resto dilengkapi dengan sistem kasir, manajemen meja, dan QR Ordering. Coba Posy Resto secara gratis di sini.

Simak juga tips bisnis lainnya di Blog Posy.