Pelaku usaha kuliner seperti restoran dan cafe perlu mengurusan surat izin usaha atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus TDUP izin usaha restoran beserta syarat dan ketentuannya.
Usaha restoran, cafe dan bisnis kuliner lainnya termasuk dalam kategori pariwisata. Izin usaha restoran ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data
KTP pemilik restoran
NPWP Pemilik restoran dan NPWP perusahaan.
Akta pendirian perusahaan
Izin gangguan (HO)
Sertifikat laik sehat (SLS)
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
Proposal teknis mengenai usaha
Domisi usaha restoran
Penuhi syarat-syarat tersebut untuk dapat mengurus izin usaha restoran.
Setelah memastikan semua kelengkapan dokumen tersebut, kamu dapat langsung mengajukan permohonan surat izin usaha atau TDUP restoran.
Terdapat dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus TDUP restoran. Pertama, yakni melalui Online Single Submission atau OSS. Kedua, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berikut cara mengurus TDUP izin usaha restoran melalui PTSP
Ajukan permohonanan ke PTSP secara offline maupun online jika tersedia.
Berkas permohonan akan diperiksa dan ditindaklanjuti.
Jika memenuhi persyaratan, PTSP akan menerbitkan TDUP untuk restoran.
Itulah cara mengurus TDUP izin usaha restoran beserta persyaratannya.
Untuk memudahkanmu mengelola restoran, kamu dapat menggunakan sistem POS Posy Resto. Posy Resto dilengkapi dengan sistem kasir, manajemen meja, dan QR Ordering. Coba Posy Resto secara gratis di sini.