Membuka restoran dan kafe bukan hanya soal tempat dan makanan. Terdapat sejumlah izin yang perlu dipenuhi. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar izin yang diperlukan untuk membuka restoran dan kafe.
Perizinan untuk membuka restoran dan kafe sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurut UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bisnis retoran termasuk dalam kategori pariwisata.
Berikut daftar izin yang diperlukan untuk membuka restoran dan kafe.
Restoran dan kafe masuk dalam kategori pariwisata sehingga membutuhkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016.
2. Izin gangguan dan izin lingkungan hidup
Bisnis restoran memberikan dampak bagi lingkungan sekitar seperti limbah, sampah dapur, hingga kebisingan. Oleh karena itu, restoran dan kafe perlu mendapatkan izin gangguan dan izin lingkungan hidup.
3. Sertifikat laik sehat
Restoran dan kafe juga perlu memiliki sertifikat laik sehat untuk memastikan kebersihan sanitasi dalam mengelola restoran dan kafe.
Setelah mendapatkan TDUP, restoran perlu mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Sertifikat Usaha Pariwisata
Setelah mendirikan restoran atau kafe, pelaku usaha juga perlu memenuhi komitmen untuk mendapatkan Sertifikan Usaha Pariwisata.
Untuk usaha besar perlu mendapatkan sertifikat ini paling lambat 2 tahun sejak mendapatkan TDUP. Usaha menengah perlu mendapatkan sertifikat ini paling lambat 4 tahun sejak mendapatkan TDUP. Usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan sertifikan ini paling lambat 6 tahun sejak mendapatkan TDUP.
Itulah izin yang diperlukan untuk membuka restoran dan kafe.
Gunakan Posy Resto untuk mempermudah pengelolaan kafe dan restoran. Coba Posy Resto secara gratis di sini. Simak juga tips bisnis lainnya di Blog Posy.