Blog

Apakah Restoran Dikenakan PPN? Berikut Jawabannya

Tips Berbisnis
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu biaya yang dibebankan kepada pelanggan. Simak artikel ini untuk mengetahui seluk beluk PPN Restoran, termasuk apakah restoran dikenakan PPN.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada tiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN dikenal juga dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

Dasar hukum PPN adalah pasal 1 angka 42 UU No 1 tahun 2022. Berdasarkan UU tersebut, tarif PPN yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 11%. PPN dipungut oleh pemeritah pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Menghitung Service Charge Restoran yang Dibebankan ke Pelanggan

Nah, apakah makanan dan minuman di restoran dikenakan PPN restoran?

Berdasarkan UU, dinyatakan bahwa makanan dan minuman di restoran, rumah makan, hotel, warung dan sejenisnya tidak dikenakan PPN.

Lalu, pajak apa yang dibayarkan di restoran?

Pajak yang dibayarkan di restoran bukan PPN restoran melain PB1 atau Pajak bangunan 1. PB1 adalah pajak restoran yang merupakan pajak daerah dan dipungut oleh pemerintah daerah dengan batasan maksimal ditentukan oleh setiap pemerintah daerah.

Itulah penjelasan mengenai PPN restoran. Simak informasi dan tips lainnya seputar restoran di Blog Klikoo.

Untuk meningkatkan pelayanan di restoran, gunakan sistem POS Posy Resto. Aplikasi kasir Posy Resto dilengkapi dengan berbagai fitur yang meningkatkan operasional, pelayanan, dan keuntungan restoran.

Coba Posy Resto secara gratis di sini.