Pengusaha kuliner kerap kali kebingungan dalam menetapkan gaji karyawan seperti pelayan. Simak artikel ini untuk mengetahui cara menghitung gaji pelayan restoran dan kafe.
Perhitungan gaji pelayan restoran dan kafe sudah diatur oleh pemerintah dalam sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Dalam peraturan ini, restoran dan kafe yang termasuk dalam usaha kecil dan mikro (UKM) boleh tidak menerapkan upah minimum. Bagi pengusaha kecil, upah dapat diberikan sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan.
Berikut cara menghitung gaji pelayan restoran dan kafe.
1. Bagi hasil
Bagi hasil merupakan sistem yang umum diterapkan di restoran seperti rumah makan. Misalnya, dalam periode satu bulan, pengusaha akan menghitung pendapatan kotor yang dikurangi dengan biaya usaha untuk mendapatkan laba bersih.
Kemudian, pengusaha akan membagi laba bersih itu kepada karyawan. Misalnya, pengusaha mendapat 70% dan karyawan mendapat 30%.
2. Berdasarkan rata-rata konsumsi tingkat provinsi
Pengusaha juga bisa memberikan gaji karyawan sesuai dengan PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa gaji karyawan UKM minimal 50% dari rata-rata konsumsi di tingkat provinsi yang dapat dicek berdasarkan data BPS.
Artinya, gaji yang diberikan pengusaha untuk pelayan restoran dan kafe minimal setara dengan 50% dari rata-rata konsumsi di tingkat provinsi.
Sejumlah studi manajemen merekomendasikan bahwa gaji ideal adalah 15-30 dari omzet usaha. Kamu dapat memberikan gaji pelayan restoran dan cafe dengan mempertimbangkan omzet usaha yang kamu daoatkan.
Itulah cara menetapkan gaji pelayan restoran dan cafe yang bisa kamu terapkan. Untuk meningkatkan layanan di restoran kamu dapat menggunakan sistem Posy Resto.
Posy Resto dilengkapi dengan kasir online, QR ordering, manajemen shift, manajemen meja, dan multioutlet. Coba Posy Resto secara gratis di sini.